Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digelar secara online seperti tahun sebelumnya. Setiap calon peserta didik baru diharapkan dapat menyiapkan berkas/dokumen pendukung untuk diupload pada saat proses pendaftaran. Uraian rangkaian alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru dapat dilihat pada uraian berikut:
- Jadwal Pelaksanaan PPDB:
Pra Pendaftaran/Upload Berkas | : | 20 s.d 25 Juni 2022 |
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas | : | 27 s.d 01 Juli 2022 |
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru | : | 06 Juli 2022 |
Daftar Ulang | : | 07, 08, 11 Juli 2022 |
Hari Pertama Masuk Sekolah dan MPLS | : | 15 Juli 2022 |
- Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP asal.
2. Fotocopy buku rapor SMP sederajat semester 1 s.d 5.
3. Akta kelahiran dengan batas usia aling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022.
4. Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) terakhir terhitung 31 Juli 2021.
5. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesuai dengan aslinya mengguakan materai 10.000;
6. Surat Keterangan Sehat
7. Mengisi pernyataan tidak bertindik dan bertato yang di upload pada website sekolah
- Persyaratan Tambahan
1. Fotocopy KIP (Afirmasi).
2. Fotocopy PKH (Afirmasi)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (Afirmasi)
4. Surat Pindah Tugas Orang Tua (Perpindahan Orang Tua)
5. Piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui JALUR PRESTASI sesuai kriteria yang ditetapkan (Prestasi/Reguler) *Opsional, bagi yang memiliki:
a. Surat keterangan peringkat umum nilai rapor peserta didik dari SMP sederajat; peringkat 1 s.d 10
b. Bidang Akademik dan Non Akademik piagam prestasi perorangan hasil perlombaan/penghargaan.
c. Sertifikat/piagam Tahfidzh Qur’an minimal 3 juz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik mengunjungi situs ppdb.riau.go.id
- Melengkapi biodata calon peserta didik
- Input nilai rapor 1 s.d 5
- Mengupload dokumen scan asli yang dipersyaratkan sesuai dengan jaur atau kelompok pendaftaran.
Calon peserta didik dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan (sekolah) melalui kelompok Tempatan, Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler, dan Kelompok Perpindahan Orang Tua.
- Ketentuan Seleksi PPDB
- Kelompok Tempatan (10%)
- Kelompok Afirmasi (15%)
- Kelompok Perpindahan Orang Tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dengan dibuktikann surat perpindahan orang tua (5%).
- Kelompok Reguler (70%) dengan rincian:
a. Nilai reguler sekolah sebanyak 50%
b. Prestasi Akademik dan Non Akademik dengan kuota 15%
c. Prestasi Tahfidzh Quran dengan kuota 5%
Link Pendaftaran: ppdb.riau.go.id (Pendaftaran melalui link PPDB Online)
*PPDB SMKN 8 Pekanbaru hanya menerima calon peserta didik dengan KK Kota Pekanbaru, berdasarkan aturan dari DISDIK PROV. RIAU
2 thoughts on “INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE TAHUN PELAJARAN 2022/2023”
Selamat pagi pak Bu
Apakah sudah mulai pendaftaran Pak/bu
Pagi pak/buk
Saya mau mendaftar
Apakah sudah mulai pendaftaran pak/buk?
Comments are closed.